Pajak Penghasilan Indonesia – Ringkasan Tarif & Aturan [2025]

Indonesia Income Tax

ProCapita Headhunter Indonesia sering bekerja untuk perusahaan yang baru memasuki pasar Indonesia dan akan melakukan perekrutan lokal pertama mereka.

Salah satu pertanyaan yang paling sering kami terima adalah mengenai tarif dan aturan pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia.

Untuk mempermudah, kami telah merangkum poin-poin pentingnya di bawah ini.

Singkatnya, Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan progresif — semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang berlaku.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan di Indonesia?

Di Indonesia, setiap orang yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dan wajib membayar pajak penghasilan:

  • Tinggal atau berdomisili di Indonesia;
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • Berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dengan niat untuk menetap di Indonesia.

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia [2025]

Hampir semua bentuk penghasilan yang diperoleh individu di Indonesia dikenakan pajak penghasilan orang pribadi.

Tarif Pajak Progresif berikut berlaku atas penghasilan kena pajak tahunan:

Penghasilan Kena Pajak (IDR)Tarif PajakJumlah Pajak Maksimum (IDR)
Hingga Rp60 juta5 %Maks Rp3 juta
Di atas Rp60 juta – Rp250 juta15 %Maks Rp28,5 juta
Di atas Rp250 juta – Rp500 juta25 %Maks Rp62,5 juta
Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar30 %Maks Rp1,35 miliar
Di atas Rp5 miliar35%35% dari jumlah kena pajak
Sementara itu, individu non-residen dikenakan pajak pemotongan (withholding tax) sebesar 20% atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Pengurangan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia

Per 2025, seseorang tidak dikenakan pajak atas penghasilan pertama sebesar Rp54.000.000 per tahun.

Selain itu, seorang suami mendapatkan tambahan pengurangan sebesar Rp4.500.000.

Ada pengurangan tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anak tanggungan (maksimal 3 anak).

Proses Pembayaran Pajak Penghasilan di Indonesia

Perusahaan wajib memotong pajak penghasilan pribadi yang terutang dari gaji atau penghasilan karyawan setiap bulan.

Setelah itu, perusahaan menyetorkan pembayaran pajak tersebut langsung ke Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Pajak penghasilan karyawan di Indonesia harus disetorkan oleh pemberi kerja setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai contoh: pajak penghasilan karyawan yang terutang untuk bulan Februari harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Maret.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Indonesia

Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus residen Indonesia wajib menyampaikan SPT Tahunan apabila total penghasilan melebihi Rp54.000.000 per tahun.

(Atau Rp72.000.000 untuk seorang pria yang sudah menikah dengan tiga anak / tanggungan).

Kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan berada pada individu yang bersangkutan.

Tahun pajak di Indonesia berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember.

SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun, untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak sebelumnya.

Misalnya, untuk tahun pajak 2025, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.

Apabila dalam pelaporan terdapat pajak terutang, maka pembayaran pajak harus dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan.

Sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan adalah Rp100.000. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.


Tentang ProCapita: Firma Pencarian Eksekutif Terdepan di Indonesia

ProCapita Headhunter Indonesia adalah firma pencarian eksekutif berbasis di Jakarta yang berfokus pada identifikasi dan perekrutan talenta kepemimpinan tingkat atas untuk peran eksekutif penting di berbagai industri dan fungsi.

Sejak tahun 2014, konsultan senior kami telah berhasil menyelesaikan lebih dari 1.000 penempatan eksekutif untuk posisi di seluruh wilayah Indonesia.

Kami berfokus pada pencarian kandidat senior pasif yang elit, dengan pendekatan langsung dan sangat personal, yang memadukan wawasan mendalam tentang pasar lokal, keahlian rekrutmen eksekutif tradisional, serta jaringan profesional unggulan dengan lebih dari 450.000+ kandidat.

ProCapita secara cepat menghubungkan perusahaan klien dengan talenta eksekutif yang tepat.


☎️ Hubungi ProCapita

➡️ Permintaan klien: Perlu merekrut talenta senior di Indonesia? Silakan isi Formulir Klien singkat kami atau hubungi kami secara langsung.

Salah satu konsultan kami akan segera merespons.

👉 Kandidat eksekutif: Sedang mencari peran kepemimpinan berikutnya? Silakan Kirimkan CV Anda di sini untuk bergabung dengan jaringan profesional kami dan mengakses peluang karier terbaik.


Artikel Lain yang Menarik untuk Dibaca:

👩‍⚕️ BPJS di Indonesia: Panduan Jaminan Sosial dan Layanan Kesehatan [2025]

💸 THR di Indonesia = Tunjangan Hari Raya Wajib bagi Karyawan [2025]

🎩 Pencarian Eksekutif di Jakarta — Mengapa Iklan Lowongan Gagal di Level Senior

🔎 Karakteristik Utama Pemimpin yang Sangat Sukses

💡 Cara Menulis CV yang Menarik Perhatian Perusahaan [Tips Penting]

⚠️ Permainan Counter Offer: Mengapa Melakukannya Justru Merusak Karier Anda

🎯 Headhunter: Semua yang Perlu Anda Ketahui di Indonesia [Panduan Lengkap]

🏆 10 Perusahaan Headhunter Terbaik di Indonesia untuk Rekrutmen Pemimpin [2025]

➡️ Kandidat Sedang Berurusan dengan Headhunter? Ini Saran Kami

🔎 Rekrutmen Eksekutif di Indonesia: 12 Alasan Utama Mengapa Gagal

👉 Saat Memberikan Tawaran Kerja di Indonesia – Pastikan Benar Sejak Awal

🥇 3 Jasa Headhunter Terbaik di Indonesia untuk Rekrutmen Eksekutif [Panduan]

💡 Pencarian Eksekutif: Cara Merekrut Talenta C-Level Unggulan [Praktik Terbaik]

🎩 Perusahaan Executive Recruitment di Indonesia: 3 Pemain Terdepan [2025]

🔎 Mengapa Perusahaan Rekrutmen Eksekutif Menghasilkan Pemimpin Terbaik

🎯 Headhunter Jakarta: 5 Firma Terpercaya untuk Rekrutmen Senior [2025]

💻 Top 10 Agensi Rekrutmen di Indonesia untuk Hiring Level Menengah & Junior [2025]


Catatan: Artikel ini mencerminkan opini profesional penulis berdasarkan pengalaman bertahun-tahun di industri dan informasi yang tersedia untuk publik.

James Umpleby, Direktur Utama ProCapita Headhunter Indonesia <br>
Ditulis oleh James Umpleby, Managing Director dan Pemilik ProCapita Headhunter Indonesia. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang James di LinkedIn.
ProCapita Headhunter Indonesia